#Indonesia

Revisi KUHAP Usung Keadilan Restoratif

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan akan melanjutkan pembahasan RUU KUHAP yang dinilai sebagai langkah strategis dalam reformasi sistem peradilan pidana nasional. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa pembahasan akan dilakukan secara intensif dan ditargetkan rampung dalam waktu singkat. “Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” ujar Habiburokhman. Salah satu isu krusial

RUU KUHAP Jadi Momentum Perbaikan, DPR Gandeng Publik

Jakarta — Komisi III DPR RI membuka pintu partisipasi publik secara luas dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Keterlibatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk berdialog di Kompleks Parlemen, dinilai sebagai bukti nyata komitmen DPR terhadap transparansi legislasi. Pengamat Komunikasi Politik Silvanus Alvin mengapresiasi langkah Komisi III sebagai bentuk kolaborasi publik. “Saya melihat ini sebagai bentuk perbaikan diri yang konstruktif dan belajar dari pengalaman pembahasan RUU sebelumnya,” ujarnya. Menurut

Revisi UU Penyiaran Isi Kekosongan Hukum dalam Layanan Digital

Oleh Aqilla Sulasmi )* Transformasi digital yang masif telah merombak wajah penyiaran nasional secara fundamental. Konvergensi media dan penetrasi internet yang luas telah menghadirkan lanskap baru yang tidak lagi mengenal batas antara media konvensional dan platform digital. Dalam konteks ini, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi suatu keniscayaan untuk menjawab tantangan zaman dan mengisi kekosongan hukum yang selama ini menganga dalam pengaturan layanan digital. Rancangan Undang-Undang

Perang Melawan Judi Daring Demi Masa Depan Bangsa

Oleh : Jailani Komarudin Fenomena judi daring telah berkembang menjadi ancaman serius yang menggerogoti sendi-sendi sosial dan ekonomi masyarakat. Tidak hanya menjerat individu dari kalangan dewasa, namun juga menyasar anak-anak muda, pelajar, bahkan aparatur sipil negara. Penyebarannya yang masif, murah, dan mudah diakses menjadi alasan utama mengapa pemberantasan judi daring perlu menjadi agenda prioritas nasional. Dalam situasi ini, berbagai langkah tegas dari pemerintah pusat maupun daerah patut diapresiasi dan didukung

Pemerintah Berikan Regulasi Penggunaan AI dalam Jurnalisme Melalui Revisi UU Penyiaran

Oleh: James Sidabutar )* Pemerintah dan DPR RI tengah memasuki babak penting dalam sejarah penyiaran nasional melalui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Rancangan ini tidak hanya merevisi pasal-pasal lama, tetapi juga berupaya menjawab tantangan besar dunia digital masa kini, termasuk isu strategis mengenai penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam jurnalisme. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital

Komitmen Tegas Pemerintah, Perang Terhadap Judi Daring Semakin Digencarkan

Jambi – Pemerintah semakin menunjukkan keseriusannya dalam memerangi praktik judi daring yang kian meresahkan. Gubernur Jambi, Al Haris, menjadi salah satu kepala daerah yang menyatakan sikap tegas terhadap maraknya aktivitas perjudian digital di wilayahnya. Melalui serangkaian langkah konkret, Al Haris tidak hanya mengajak masyarakat untuk menjauhi judi daring, tetapi juga menginisiasi berbagai kebijakan pencegahan yang menyasar pelajar dan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Judi daring sudah mewabah dan menjadi ancaman serius

RUU Penyiaran Tetap Lindungi Kebebasan Berekspresi Jurnalis

Jakarta – Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran oleh DPR RI akan segera dilanjutkan pasca masa reses. Langkah ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dan DPR untuk menghadirkan regulasi penyiaran yang lebih relevan, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta berpihak pada kebebasan berekspresi dan kepentingan publik. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan bahwa proses penyusunan RUU ini masih berada dalam tahap penghimpunan masukan dari berbagai pihak demi menghasilkan

Revisi UU Penyiaran Bukti Nyata Pemerintah Beradaptasi dengan Era Digital

Jakarta – Pemerintah menunjukkan kepemimpinan yang visioner dan progresif dengan menggulirkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Bersama Komisi I DPR RI dan sejumlah lembaga penyiaran nasional, langkah ini menjadi strategi jangka panjang untuk menyelaraskan regulasi dengan dinamika teknologi digital yang berkembang pesat. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan revisi UU Penyiaran merupakan kebutuhan mutlak demi memastikan sistem hukum yang relevan hingga 50 tahun

Presiden Prabowo Perkuat Diplomasi Global Lewat Lawatan Strategis ke Timur Tengah

Oleh: Bara Winatha*) Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi membuka rangkaian lawatan kenegaraan ke kawasan Timur Tengah dengan kunjungan pertamanya ke Uni Emirat Arab (UEA) pada Rabu, 9 April 2025. Lawatan ini menjadi momentum penting untuk membahas perkembangan geopolitik dan geoekonomi global bersama Presiden UEA, Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ), di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan internasional dan situasi kemanusiaan yang kian kompleks di kawasan Palestina. Deputi Bidang Protokol,

Apresiasi Keberhasilan Presiden Prabowo Capai 8 MoU dengan UEA dalam Kunjungan Luar Negeri

Oleh : Rivka Mayangsari )* Langkah diplomasi luar negeri Indonesia mencatatkan tonggak sejarah baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dalam kunjungan resmi ke Timur Tengah, Presiden Prabowo berhasil mengukir prestasi gemilang dengan menyepakati delapan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) strategis antara Pemerintah Indonesia dan Persatuan Emirat Arab (PEA/UEA). Pencapaian ini diumumkan secara resmi di hadapan Presiden Prabowo dan Presiden UEA Sheikh Mohamed bin Zayed Al Nahyan (MBZ), di Istana