JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), terus menggencarkan upaya pemberantasan judi online dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Salah satu langkah yang diharapkan adalah pelaporan konten atau aktivitas terkait judi online melalui saluran resmi yang telah disediakan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Molly Prabawaty menyampaikan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam upaya bersama ini.
Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judi online. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Judi online adalah penipuan, ujar Molly.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat melaporkan konten promosi judi online melalui platform seperti aduankonten.id, layanan WhatsApp di nomor 0811-9224-545, serta chatbot Stop Judi Online di nomor 0811-1001-5080. Selain itu, situs web cekrekening.id juga tersedia untuk melaporkan rekening mencurigakan yang diduga digunakan untuk tindak pidana.
Sejak 2017 hingga Desember 2024, Kemkomdigi telah memblokir lebih dari 5,4 juta konten terkait judi online.
Ini merupakan hasil kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak. Tanpa dukungan masyarakat, capaian ini tidak mungkin terwujud, tambah Molly.
Dalam langkah terbaru, Kemkomdigi juga memblokir sejumlah akun media sosial dengan pengikut ratusan ribu hingga jutaan, seperti akun Instagram @supporter_dkijkt, @nona.verra, dan @cut.syeli, yang diduga terafiliasi dengan promosi judi online. Dari awal hingga akhir Desember 2024, pemerintah telah menindak lebih dari 163.000 konten, akun, dan situs terkait judi daring.
Sosiolog Universitas Indonesia, Nadia Yovani, menyebut bahwa upaya pemberantasan judi online memerlukan kolaborasi lintas sektor.
Masyarakat, pemerintah, dan organisasi bisnis harus bergerak bersama. Kelompok masyarakat, termasuk LSM, perlu menyosialisasikan bahaya judi online, sementara penindakan tetap menjadi tugas kepolisian, kata Nadia.
Ia juga mendorong kelompok masyarakat untuk menginisiasi dialog dengan pemangku kebijakan, seperti DPR dan Polri, guna menyamakan visi dalam memberantas judi online.
Jika ada indikasi aktivitas judi online, masyarakat harus segera melaporkan kepada pihak berwenang, tegasnya.
Pemerintah berharap keterlibatan masyarakat yang lebih aktif dapat mempercepat pemberantasan judi online demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bersih.
*