Revisi UU Penyiaran Bukti Nyata Pemerintah Beradaptasi dengan Era Digital

Jakarta – Pemerintah menunjukkan kepemimpinan yang visioner dan progresif dengan menggulirkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Bersama Komisi I DPR RI dan sejumlah lembaga penyiaran nasional, langkah ini menjadi strategi jangka panjang untuk menyelaraskan regulasi dengan dinamika teknologi digital yang berkembang pesat. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan revisi UU Penyiaran merupakan kebutuhan mutlak demi memastikan sistem hukum yang relevan hingga 50 tahun

RUU Penyiaran Tetap Lindungi Kebebasan Berekspresi Jurnalis

Jakarta – Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran oleh DPR RI akan segera dilanjutkan pasca masa reses. Langkah ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dan DPR untuk menghadirkan regulasi penyiaran yang lebih relevan, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta berpihak pada kebebasan berekspresi dan kepentingan publik. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan bahwa proses penyusunan RUU ini masih berada dalam tahap penghimpunan masukan dari berbagai pihak demi menghasilkan

Pemerintah Berikan Regulasi Penggunaan AI dalam Jurnalisme Melalui Revisi UU Penyiaran

Oleh: James Sidabutar )* Pemerintah dan DPR RI tengah memasuki babak penting dalam sejarah penyiaran nasional melalui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Rancangan ini tidak hanya merevisi pasal-pasal lama, tetapi juga berupaya menjawab tantangan besar dunia digital masa kini, termasuk isu strategis mengenai penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam jurnalisme. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital

Revisi UU Penyiaran Isi Kekosongan Hukum dalam Layanan Digital

Oleh Aqilla Sulasmi )* Transformasi digital yang masif telah merombak wajah penyiaran nasional secara fundamental. Konvergensi media dan penetrasi internet yang luas telah menghadirkan lanskap baru yang tidak lagi mengenal batas antara media konvensional dan platform digital. Dalam konteks ini, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi suatu keniscayaan untuk menjawab tantangan zaman dan mengisi kekosongan hukum yang selama ini menganga dalam pengaturan layanan digital. Rancangan Undang-Undang

PP Pembatasan Medsos Anak Tegaskan Aturan bagi Generasi Muda di Ranah Digital

Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas, sebagai bentuk komitmen negara dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia. Kebijakan ini menegaskan pentingnya perlindungan anak di ranah digital, termasuk pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun tanpa pengawasan orang tua. Pakar psikologi dan pendidikan dari

PP Pembatasan Medsos Anak Didukung Praktisi dan Masyarakat, Demi Lindungi Generasi Muda

Jakarta — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas, yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun tanpa pendampingan orang tua. Aturan ini mendapat dukungan luas dari kalangan legislatif, praktisi kesehatan, dan elemen masyarakat. Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, pembatasan tersebut bukan upaya pelarangan, melainkan bentuk

Pemerintah Terbitkan PP Pembatasan Medsos Anak Lindungi Kesehatan Mental di Ruang Digital

Oleh: Dhita Karuniawati )* Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan mental mereka di tengah derasnya arus informasi digital. Langkah ini menjadi respons atas meningkatnya kekhawatiran publik terhadap dampak negatif media sosial terhadap perkembangan psikologis anak dan remaja. PP ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan ramah anak. Dalam

Medsos Jadi Perhatian Pemerintah, Lindungi Generasi Muda melalui PP Pembatasan Anak

Oleh : Doni Laksana )* Media sosial saat ini telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Platform-platform seperti Instagram, TikTok, Twitter, dan Facebook telah membawa perubahan besar dalam cara kita berinteraksi, berkomunikasi, dan mendapatkan informasi. Namun, seiring dengan berkembangnya penggunaan media sosial, muncul pula berbagai tantangan, terutama terkait dengan dampaknya terhadap generasi muda. Kecanduan digital, paparan konten negatif, hingga risiko kekerasan daring (cyberbullying) menjadi isu serius yang perlu

Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo Bawa Isu Kerja Sama Ekonomi hingga Mendorong Perdamaian Dunia

Oleh : Andi Mahesa )* Diplomasi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto semakin memperlihatkan peran aktif negara ini dalam mengelola dinamika global, terkait dengan situasi geopolitik dan geoekonomi yang semakin kompleks. Presiden Prabowo akan mengunjungi lima negara strategis di kawasan Timur Tengah, yakni Uni Emirat Arab (UEA), Turki, Mesir, Qatar, dan Yordania. Kunjungan ini bukan hanya sekadar agenda diplomatik biasa, melainkan membawa semangat besar untuk mempererat hubungan bilateral, membangun

Lawatan ke Luar Negeri Perkuat Diplomasi Kawasan oleh Presiden Prabowo

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyelesaikan rangkaian lawatan luar negeri yang memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi kawasan. Dalam lawatannya kali ini, Presiden Prabowo bertemu dengan sejumlah pemimpin negara di Asia dan Eropa guna membahas berbagai isu strategis yang berdampak langsung pada hubungan bilateral serta stabilitas regional. “Lawatan ini bertujuan untuk memperkokoh hubungan Indonesia dengan negara-negara mitra, terutama di kawasan Asia dan Eropa. Diplomasi yang kami lakukan fokus pada