Ganggu Stabilitas Pemerintahan, Akademisi Ajak Publik Stop Demo Anarkis
Jakarta, Pengamat politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak yang diatur konstitusi. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hak tersebut harus disalurkan dengan cara yang tertib. Penting ditegaskan bahwa kebebasan ini harus disalurkan dengan cara-cara yang tertib, tidak anarkis, serta tidak melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum tuturnya. Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi isu yang belum tentu kebenarannya. Sebab, provokasi dapat berujung pada aksi








